Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur & Respon Politisi PKS Fakta FPI Bubar

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020). "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia. Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD. Pembubaran FPI diumumkan hari ini yang bertepatan dengan Haul Gus Dur. Intelektual muda NU, Zuhairi Miswari mengatakan hal tersebut di twitter nya beberapa saat setelah Mahfud MD mengumumkan hal tersebut.

"Hari ini, tepat 11 tahun Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mangkat di usia 69 tahun. Tokoh Nahdlatul Ulama itu meninggal pada 30 Desember 2009. Lazimnya, hari wafatnya Gus Dur saban tahun akan diperingati dengan haul di kediamannya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan, " tulis Gus Mis di twitter nya. Hari ini tepat 11 tahun Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mangkat di usia 69 tahun. Tokoh NU ini meninggal pada 30 Desember 2009.

Biasanya hari wafatnya Gus Dur saban tahun akan diperingati dengan haul di kediamannya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan, dihadiri ribuan orang. Namun tahun ini karena pandemi Covid 19, Haul Gus Dur diperingati secara virtual. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud. Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan. "Jadi berdasarkan peraturan perundang undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud. Mahfud mengatakan keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Mahfud MD. Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. "Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.

Pemerintah resmi melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam ( FPI). Mahfud MD mengatakan, jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak. "Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud. Mahfud mengatakan, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya. "Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujar Mahfud. Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyesalkan keputusan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya pembubaran tersebut mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *