Dituduh Ludahi Istri Pelaku Pria Ini Dianiaya hingga Disetrum Diculik Suami Mantan Kekasih

Pemuda warga Jebres, Solo, Jawa Tengah, ditangkap Polresta Solo atas kasus penganiayaan dan penculikan. RA (27) diketahui menganiaya pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, LTB (26). Penganiayaan ini bermula saat istri RA mengadu karena telah diludahi LTB.

Sebagai informasi, LTB adalah mantan kekasih istri RA. Mendengar aduan sang istri, RA merasa tak terima. Lantas, RA bersama dua orang temannya yaitu EA dan A mendatangi LTB di Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan, mengatakan setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik. Namun, korban tidak bersedia. Dari hasil pemeriksaan, korban LTB tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya. Sesampai di lokasi, korban diturunkan dan diikat tangannya menggunakan rafia serta dilakban matanya oleh Tersangka DS. "Setelah dari Makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh tersangka DS," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, pelaku melakukan penganiayaan dengan menyetrum korban. "Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya. Barulah setelah penyekapan, penganiayaan, dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena istrinya diganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya. Dari tindak kejahatan itu, para tersangka akan dijerat pasal 328, pasal 170, dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *