Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli Waspada Buku Nikah Palsu

Simak cara mengenali buku nikah asli agar terhindar dari tindak pemalsuan buku nikah. Kementerian Agama mengimbau masyarakat waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis. “Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e KTP. Kemudian, bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web. Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah. Sementara bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu. "Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," katanya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja. Disebutkan, tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah. Bila menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu.

Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu. Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut, guna memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Diketahui, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38). Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.

Selanjutnya, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan. 1. Buku nikah asli (suami istri) 2. Fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami istri)

3. Fotocopy paspor (bagi WNA) 4. Fotocopy Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar. 5. Fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur).

6. Fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. 7. Fotocopy sertifikat beragama Islam bagi muallaf. 8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan.

A. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000, dan B. FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa. *) Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian.

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi. 2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. 3. Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon).

4. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen. 5. Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *